Pingin ternak diperkotaan atau daerah pemukiman padat...??? ada baiknya baca dulu tulisan ini sebagai tambahan pengalaman sebelum penyesalan muncul dikemudian hari.
Fadloil (kebaikan-kebaikan) nama usaha ternak yang saya pilih sebagai motto, alhamdulillah sudah 14 tahun eksis dibidang penyediaan hewan qurban dan aqiqah.
4 tahun yang lalu didemo masyarakat sekitar kandang yang berakhir dengan kesepakatan: "Diperbolehkan melakukan kegiatan dalam jumlah populasi ternak terbatas dan ada kelonggaran ketika bulan haji untuk menyediakan hewan qurban seperti biasa".
Dengan mengantongi ijin lesan dari masyarakat seperti itu Fadloil berjalan, tak satupun warga mau memberikan tandatangan untuk pengurusan ijin lebih lanjut, bahkan pernyataan bersama wargapun tanpa tulisan dan tandatangan.
Hasil kunjungan ke Balitnak Ciawi ada peraturan perundangan yang mengatakan jumlah minimal ternak kambing dan domba 401 ekor menjadi dasar kewajiban seseorang harus mengantongi SIUP yang disebut dengan istilah usaha peternakan, jika jumlah populasi ternaknya kurang dari itu disebut peternakan rakyat, maka jumlah populasi ternak di kurangi dari jumlah tersebut agar status menjadi peternakan rakyat yang tidak perlu SIUP dan pemahaman awam peternakan rakyat tak perlu perijinan.
Dengan pemahaman demikian perjalanan usaha berlanjut dengan tenang tapi dak-dik-duk.
4 Hari setelah Idul Adha 1429 tepatnya 12 Desember 2008 utusan masyarakat 8 orang datang kelokasi kandang Fadloil dengan membawa daftar tandatangan 70 warga yang menyatakan keberatan dengan keberadaan kandang kambing dan domba fadloil, sementara puluhan remaja sudah siap 50 meter dari kandang untuk terjun berdemo tapi terhalang oleh beberapa tokoh yang mencegah niat anarkis remaja yang sudah trpropokasi.
Dialog cukup alot dan panjang lebar, berakhir dengan kesepakatan : pihak Fadloil diharuskan menanam bambu disekitar kandang dan menyerahkan pupuk kandang untuk diolah dan dipasarkan oleh karang taruna dan hasilnya untuk biaya kegiatan Karang Taruna.
Selesai...................................................... itu yang kami harapkan.
Sebenarnya selama ini pupuk kita bagi ke masyarakat melaui masjid-masjid dan kegiatan sosisal dalam rangka penghijauan yang sifatnya lintas kampung dan lintas desa sedangkan kampung diwilayah kandang Fadloil sangat sulit ditembu, walaupun demikian rencana menerobos melalui ibu-ibu PKK dan karang taruna terus digalang.
Tanggal 15 Desember 2008 sepekan setelah perayaan Idul atau 2 hari setelah demo Pak Lurah bersama 5 orang stafnya datang ke kandang Fadloil, langsung menginspeksi lokasi kandang yang masih berantakan bekas penampungan 1.200 ekor kambing dan domba Qurban.
Menurut pak Lurah, beliau mencium bau Kambing dari pinggir jalan raya yang jaraknya 50 meter dan demikian juga dari ujung jalan arah lain yang berjarak sama. selain itu lokasi kandang terliahat sangat jorok.
Kami berusaha menerangkan sebisanya, bahwa kondisi lingkungan setelah lebaran haji termasuk disepanjang jalan yang dilintasi merupakan bekas kandang penjualan Qurban, begitu pula diujung jalan yang bersebrangan arah ada mushala yang melakukan pemotongan Qurban sehingga aroma kambingnya belum hilang dan kondisi kandang fadloil yang semrawut masih dalam masa pembenahan, tapi jawaban tersebut tak dihiraukan karena ada pertanyaan lain yang merupakan kartu as atau lakah skak yang mematikan :
"Berdasar laporan warga usaha ini tanpa ijin atau usaha gelap, bisakah pihak Fadloil menjukkan surat ijin usaha ?".
Dengan sekenanya kami jawab : tak pernah ada ijin usaha yang dimaksud karena warga tak mau memberikan persetujuan ijin lingkungan, maka kami mengurangi populasi maksimal 200 ekor untuk stok penjualan harian sehingga usaha ini termasuk peternakan rakyat (setahu saya sebelumnya peternakan rakyat nggak pakai SIUP atau ijin apapun).
Kunjungan berlangsung kurang lebih satu jam dan berakhir dengan minum kopi dilokasi kandang yang tak tercium bau menyengat seperti laporan warga.
Tanggal 16 Desember 2008 sehari setelah kunjungan, tepatnya menjelang magrib surat teguran tanpa lampiran dari kelurahan datang dengan
nomor :005/291-Kel.JK/XII/2008,
Sifat : segera,
Perihal : Pengaduan Warga Rt.004-05 Rw. 01 Kel. Jatikramat
sampai ke Kandang Fadloil yang sekaligus tempat tinggal keluarga.
Yth :Bapak/Sdr Muhamad Asri (Pemilik Kandang Pembesaran kambing/domba) Gg. Kambing Rt.04-05 Rw.01 Di Tempat .
Menindaklanjuti surat pengaduan warga Rt 04-05 Rw 01 Kp Cikunir Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Tanggal 12 Desember 2008 dan hasil pengecekan kami dilapangan tanggal 15 Desember 2008, dengan ini kami mohon agar Bapak/Saudara dapat memperhatikan hal-hal sebagai beriut :
1. Agar segera memenuhi surat kesediaan Bapak/Saudara buat tertanggal 12-Desember-200 dan memperhatikan surat pernyataan/tuntutan warga Rt 04-05 Rw 01.
2. Agar segera membersihkan kandang dari kotoran yang dapat menimbulkan pencemaran/polusi terhadap lingkungan dengan bau tidak sedap yang menyengat hidung.
3. dimohon dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal surat ini, untuk sementara mengosongkan kandang kambing.domba dan kotorannya yang dapat menimbulkan pencemaran/polusi lingkungan.
4. Sehubung bapak/saudara tidak dapat membuktikan/memperlihatkan surat perizinan yang dimiliki, kami mohon untuk segera mengurus izin lingkungan karena lokasi kandang berada ditengah permukiman warga.
5. Izin lingkungan tersebut sebagai dasar permohonan/pengajuan izin usaha/pengelolaan kandang/pembesaran kambing/domba kepada Dinas instansi terkait.
6. Menghentikan segala kegiatan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan izin dari Dinas/instansi terkait,
demikian agar menjadi maklum
tertanda lurah Jatikramat
Dadang Rosidin .S.Ip
NIP. 010 217 834
Tembusan disampaikan yth
- Camat Jatiasih sebagai laporan
- Danramil Jatiasih
- Kapolsek Jatiasih
- Kapospol Jatikramat
- Kepala UPT Dinas peternakan Kec Jatiasih
- Kepala Puskesmas Jatiasih
- Ketua LPM Jatikramat
- Ketua Rw 01 Kp Cikunir
- Ketua Rt 004 dan Rt 005
(No 2 s/d 8 Mohon bantuannya)
membaca surat dar kelurahan yang di poin 3 dan 6
"Dimohon dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal surat ini, untuk sementara mengosongkan kandang kambing.domba dan kotorannya yang dapat menimbulkan pencemaran/polusi lingkungan."
"Menghentikan segala kegiatan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan izin dari Dinas/instansi terkait"
membuat kebingungan kami dan 9 pegawi harian yang menggantungkan adari usha kecil ini, sehingga satu keluarga yang jadi andalan supir langsung pulang kampung dan pegawai satunya putus asa dan malas.
UUD 45 Pasal 27 ayat 2:
"Setiap warrganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pemerintah berusaha mencegah perbuatan-perbuatan dibidang peternakan, yang
mengandung unsur pemerasan terhadap seseorang dengan orang lain .
BAB II
PETERNAKAN
pasal 9
Bentuk usaha peternakan
2. Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani di samping usaha petaninya.
3.Perushaan peternakan ialah peternakn yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara komersiil.
4. Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketentraman masyarakat umum, yang diatur oleh peraturan pemerintah
pasal 10
Peternakan Rakyat
1. Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkinmenyelenggarakan peternakan.
Penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak
TENTANG USAHA PETERNAKAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatanyan untuk tiap jenis ternak ditetakan oleh Menteri.
BAB II
WILAYAH USAHA dan JENIS PETRNAKAN
Pasal 2
InsyaAlloh peraturan pemerintan yang berkenaan peternakan akan dimuat disini, karena adanya otonomi daerah maka masing-masing wilayah pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar